Mengetahui secara singkat Latar Belakang


PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Pemberlakuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menurut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan . penyelenggara pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Pengelola pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang – Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang mengacu agar hasil pendidika nasiponal dapat bersaing dengan pendidikan Negara – Negara maju.
            Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntunan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal – hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
Dari uraian diatas  diharapkan pelaksanaan kurikulum bias menciptakan suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan kreatifitas anak, efektif, demokratif, menantang, menyenangkan dan menghasilkan. Dengan semangat itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggara pendidikan dan pengajaran di SD Negeri Plakpak V Kecamatan Pegantenan. Dengan harapan mudah – mudahan KTSP khususnya di SD Negeri Plakpak V Kecamatan Pegantenan dapat bermanfaat sebagai pedoman pengembangan pendidikan umumnya di Kabupaten Pamekasan.
VISI
“UNGGUL DAN BERPRESTASI BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA”
MISI
1.      Melaksanakan pengembangan kurikulum :
v  Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan.
v  Melaksanakan pengembangan pemetaan kompetensi dasar semua mata pelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan silabus.
v  Melaksanakan pengembangan rencana pembelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan system penilaian.
2.      Melaksanakan pengembangan tenaga kependidikan.
v  Melaksanakan pengembangan profesionalisme guru.
v  Melaksanakan peningkatan kompetensi guru.
v  Melaksanakan peningkatan kompetensi TU dan tenada kependidikan lainnya.
v  Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada guru, TU, dan tenaga kependidikan lainnya.
3.      Melaksanakan pengembangan proses pembelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan metode pembelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan stategi pembelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan strategi penilaian.
v  Melaksanakan pengembangan bahan ajar / sumber pembelajaran.
v  Melaksanakan pengembangan media pembelajaran powerpoint.
4.      Melaksanakan rencana induk pengembangan fasilitas pendidikan.
v  Mengadakan media pembelajaran power point.
v  Mengadakan sarana prasarana pendidikan.
v  Menata lingkungan belajar sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif.
5.      Melaksanakan pengembangan / peningkatan standar ketuntasan dan kelulusan.
6.      Melaksanakan pengembangan kelembagaan dan manajemen sekolah.
v  Mengadakan kelengkapan administrasi sekolah melalui system administrasi sekolah terpadu.
v  Melaksanakan MBS.
v  Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
v  Melaksanakan supervise klinis.
v  Menyusun RPS.
7.      Melaksanakan program penggalangan pembiayaan sekolah.
v  Melaksanakan pengembangan perangkat / model – model pembelajaran LCD.
v  Melaksanakan usaha peningkatan penghasilan sekolah.
v  Pendaya gunaan potensi sekolah ( lingkungan ).
v  Melaksanakan program subsidi silang.
8.      Melaksanakan pengembangan penilaian.
v  Melaksanakan pengembangan perangkat / model – model pembelajaran LCD.
v  Melaksanakan program evaluasi pembelajaran.
v  Menyiapkan siswa melalui kegiatan pengembangan bidang akasemis, non akademis dan imtaq.
v  Mengikuti kegiatan lomba akasemis dan non akademis serta keagamaan.
9.      Melaksanakan program pengembangan / implementasi pembelajaran IPA.
v  Melaksanakan peningkatan mutu, konstutifitas belajar lingkungan sekolah.
v  Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru IPA.
v  Mengadakan dan mengembangkan fasilitas pembelajaran LCD.
v  Mengembangkan manajemen pengelolaan.
Tujuan Sekolah
1)      Sekolah mengembangkan kurikulum.
v  Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan pada tahun 2013.
v  Mengembangkan SK, KD, Indikator untuk kelas 4,5,dan 6 pada tahun 2009.
v  Mengembangkan RPP untuk kelas 4,5, dan 6 pada semua mata pelajaran.
v  Mengembangkan system penilaian berbasis kompetensi.
2)      Sekolah mencapai standar isi ( kurikulum ) pada tahun 2013.
3)      Sekolah memiliki / mencapai standar proses pembelajaran meliputi tahun 2013.
v  Melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan multi media dan multi strategi.
v  Melaksanakan pendekatan belajar tuntas.
v  Melaksanakan pembelajaran kreatif dan inovatif.
4)      Sekolah memiliki / mencapai standart pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai standar pelayanan minimal (SPM ) pada tahun 2013.
5)      Sekolah memiliki  / mencapai standart sarana / prasarana /fasilitas pada tahun 2013
6)      Sekolah memiliki  / mencapai standart pengelolaan kelas.
7)      Sekolah memiliki  / mencapai standartpencapaian ketuntasan kompetensi / prestasi lulusan.
8)      Sekolah memiliki  / mencapai standart pembiayaan sekolah.
9)      Sekolah memiliki  / mencapai standartsekolah nasional bertaraf internasional.