PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pemberlakuan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menurut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan
pendidikan . penyelenggara pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah
menjadi desentralistik. Pengelola pendidikan dengan diberikannya wewenang
kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang – Undang Nomer
20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi
dan tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang mengacu agar hasil
pendidika nasiponal dapat bersaing dengan pendidikan Negara – Negara maju.
Kewenangan sekolah dalam menyusun
kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntunan kebutuhan siswa,
keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal – hal yang
diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai
keberhasilan belajar mengajar.
Dari uraian diatas
diharapkan pelaksanaan kurikulum bias menciptakan suasana pembelajaran
di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan kreatifitas
anak, efektif, demokratif, menantang, menyenangkan dan menghasilkan. Dengan
semangat itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi
penyelenggara pendidikan dan pengajaran di SD Negeri Plakpak V Kecamatan
Pegantenan. Dengan harapan mudah – mudahan KTSP khususnya di SD Negeri Plakpak
V Kecamatan Pegantenan dapat bermanfaat sebagai pedoman pengembangan pendidikan
umumnya di Kabupaten Pamekasan.
VISI
“UNGGUL DAN BERPRESTASI BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA”
MISI
1. Melaksanakan
pengembangan kurikulum :
v Melaksanakan
pengembangan kurikulum satuan pendidikan.
v Melaksanakan
pengembangan pemetaan kompetensi dasar semua mata pelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan silabus.
v Melaksanakan
pengembangan rencana pembelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan system penilaian.
2. Melaksanakan
pengembangan tenaga kependidikan.
v Melaksanakan
pengembangan profesionalisme guru.
v Melaksanakan
peningkatan kompetensi guru.
v Melaksanakan
peningkatan kompetensi TU dan tenada kependidikan lainnya.
v Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kepada guru, TU, dan tenaga kependidikan lainnya.
3. Melaksanakan
pengembangan proses pembelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan metode pembelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan stategi pembelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan strategi penilaian.
v Melaksanakan
pengembangan bahan ajar / sumber pembelajaran.
v Melaksanakan
pengembangan media pembelajaran powerpoint.
4. Melaksanakan
rencana induk pengembangan fasilitas pendidikan.
v Mengadakan
media pembelajaran power point.
v Mengadakan
sarana prasarana pendidikan.
v Menata
lingkungan belajar sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif.
5. Melaksanakan
pengembangan / peningkatan standar ketuntasan dan kelulusan.
6. Melaksanakan
pengembangan kelembagaan dan manajemen sekolah.
v Mengadakan
kelengkapan administrasi sekolah melalui system administrasi sekolah terpadu.
v Melaksanakan
MBS.
v Melaksanakan
monitoring dan evaluasi.
v Melaksanakan
supervise klinis.
v Menyusun
RPS.
7. Melaksanakan
program penggalangan pembiayaan sekolah.
v Melaksanakan
pengembangan perangkat / model – model pembelajaran LCD.
v Melaksanakan
usaha peningkatan penghasilan sekolah.
v Pendaya
gunaan potensi sekolah ( lingkungan ).
v Melaksanakan
program subsidi silang.
8. Melaksanakan
pengembangan penilaian.
v Melaksanakan
pengembangan perangkat / model – model pembelajaran LCD.
v Melaksanakan
program evaluasi pembelajaran.
v Menyiapkan
siswa melalui kegiatan pengembangan bidang akasemis, non akademis dan imtaq.
v Mengikuti
kegiatan lomba akasemis dan non akademis serta keagamaan.
9. Melaksanakan
program pengembangan / implementasi pembelajaran IPA.
v Melaksanakan
peningkatan mutu, konstutifitas belajar lingkungan sekolah.
v Meningkatkan
profesionalisme dan kompetensi guru IPA.
v Mengadakan
dan mengembangkan fasilitas pembelajaran LCD.
v Mengembangkan
manajemen pengelolaan.
Tujuan Sekolah
1) Sekolah
mengembangkan kurikulum.
v Mengembangkan
kurikulum satuan pendidikan pada tahun 2013.
v Mengembangkan
SK, KD, Indikator untuk kelas 4,5,dan 6 pada tahun 2009.
v Mengembangkan
RPP untuk kelas 4,5, dan 6 pada semua mata pelajaran.
v Mengembangkan
system penilaian berbasis kompetensi.
2) Sekolah
mencapai standar isi ( kurikulum ) pada tahun 2013.
3) Sekolah
memiliki / mencapai standar proses pembelajaran meliputi tahun 2013.
v Melaksanakan
pembelajaran dengan menggunakan multi media dan multi strategi.
v Melaksanakan
pendekatan belajar tuntas.
v Melaksanakan
pembelajaran kreatif dan inovatif.
4) Sekolah
memiliki / mencapai standart pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai standar
pelayanan minimal (SPM ) pada tahun 2013.
5) Sekolah
memiliki / mencapai standart sarana /
prasarana /fasilitas pada tahun 2013
6) Sekolah
memiliki / mencapai standart pengelolaan
kelas.
7) Sekolah
memiliki / mencapai standartpencapaian
ketuntasan kompetensi / prestasi lulusan.
8) Sekolah
memiliki / mencapai standart pembiayaan
sekolah.
9) Sekolah
memiliki / mencapai standartsekolah
nasional bertaraf internasional.